Hukum memakai topi natal, salib, udeng bali dan semacamnya

Hukum asal suatu benda itu mubah/boleh.
Benda yang kita kenakan bisa bersifat umum/ Madaniyah Amm
dan bisa juga bersifat khusus atau Madaniyah Khas dan atribut agama lain itu termasuk bersifat Madaniyah Khas,
yaitu benda-benda yang padanya terdapat hadharah (sekumpulan pemahaman)
Misalnya topi natal, salib, udeng bali itu termasuk madaniah khas karena benda itu mengandung hadhoroh atau sekumpulan pemahaman agama kristen dan juga hindu. Topi natal beserta atributnya juga merupakan ciri khas kaum nashrani untuk merayakan hari raya mereka udeng bali juga di gunakan sebagai pelengkap sembahyang bagi orang hindu bali, terkait hal ini mari kita simak sabda Rasulullah pada hadits berikut :
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Karna itu.. kita harus lebih hati-hati,
jangan sampai apa yang kita kenakan membuat kita tergolong menjadi anggota suatu kaum di luar Islam. Apapun niatnya selama tidak ada paksaan yg mengancam jiwa hukumnya tidak berubah. Tetaplah haram. Semoga kita semua tetap istiqomah menerapkan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya ya.
Aamiin.
Wallahu A'lam Bishowab.

Share by: dewa lee

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer