Qiyas Padang Pasir Dengan Masjid
*Qiyas Padang Pasir Dengan Masjid*
Shalat Ied di lapangan kok pada shalat tahiyatul masjid?
Ternyata tetap syar'i dan dibenarkan oleh banyak ulama. Dalilnya bukan ayat Quran bukan hadits, tapi QIYAS.
Di masa nabi, shalat Ied tidak dilaksanakan di halaman masjid nabawi, tapi di mushalla Ied. Dalam bahasa Arab, Mushalla artinya tempat sholat yang kebanyakan berupa lapangan. Lokasinya jauh dari masjid nabawi, yaitu di pinggiran kota Madinah di padang pasir tak bertepi. Bahkan dari rumah nabi yang nempel dengan masjid nabawi, ditempuh dengan berjalan kaki sambil kumandangkan takbir.
Nabi mengajak para wanita (dan wanita haidh) ikut hadir di shalat Ied, namun mereka (wanita haidh) agak amenjauh sedikit dari barisan orang shalat.
Pertanyaannya, kenapa harus menjauh sedikit?
Karena wanita haidh tidak dibolehkan masuk masjid. Dan padang pasir tempat shalat Ied itu, meski hakikatnya bukan masjid, namun diperlakukan sebagaimana masjid. Hukum yang berlaku pada masjid seperti haramnya wanita haidh masuk masjid, juga ikut diberlakukan di padang pasir itu.
Oleh karena itu, maka shalat tahiyatul masjid itu pun juga diberlakukan pada mushalla Ied yang berupa padang pasir.
Dewa lee
Komentar
Posting Komentar