Mandi junub
Pengertian mandi
Mandi atau al Ghuslu adalah mengalirkan air pada sesuatu, sedangkan secara syariat bahwa al ghuslu itu menuangkan air pada seluruh anggota badan dengan menggunakan tata cara yang khusus. Ibnu Malik pernah mengatakan bahwa al ghuslu (dengan ghoin-nya di dhommah) dapat kita maksudkan yaitu untuk perbuatan mandi dan air yang akan digunakan dalam mandi.
Disini terdapat beberapa hal yang mesti mewajibkan kita untuk mandi wajib yaitu:
Pertama, keluarnya air mani bersama syahwat
Sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama Syafiiyah, bahwa mani dapat dibedakan atas wadi dan madzi dengan hanya melihat ciri-ciri keluar air maninya: 1) memiliki bau yang khas sama dengan bau adonan roti saat basah dan sama dengan bau telur ketika mengering;2) Keluarnya akan memancar;3) Keluarnya akan terasa nikmat dan akan mengakibatkan badan ini lemas. Nah jika salah satu saja syarat itu sudah terpenuhi maka cairan itu disebut sebagai mani. Wanita sama dengan laki-lakinya pada kondisi tersebut. Namun, wanita tidak disyaratakan air maninya mengenai memancar seperti yang telah disebutkan oleh An NAwawi dalam Syarh Muslim dan dengan diikuti oleh Ibnu Sholah.
Kedua, Bertemunya kemaluan dengan kemaluan yang lainnya meskipun tidak keluar air mani.
Dalam sebuah hadis dari Aisyah R.A berkata
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangg seorang laki-laki yang mmenyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendirii pernah bersetubuh dengann wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)
Imam ASy Safii rahimahullah telah menyatakan bahwa yang dimaksud “Junub” dalam bahasa Arab maka dimutlatkan secara hakikat pada Jima’ atau hubungan badan meskipun tidak mengeluarkan mani. Kalau dikatakan bahwa si suami junub disebabkan karena berhubungan badan bersama istrinya maka meskipun tidak mengeluarkan mani maka itu dianggap junub.
Ketiga: Ketika berhentinya darah pada saat nifas dan haid
Dari sebuah hadis Aisyah R.A berkata pada Fathimah bin Abi Hubaisy:
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu mmeninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
Untuk nifas yang dihukumi sama dengan haid itu berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Asy Syaukani rahimahullah telah mengatakan bahwa “Mengenai wajibnya mandi sebab berhentinya darah karena haid tidak ada perselisihan antara para ulama. Yang menunjukkan bahwa hal tersebut ialah dalil Al Quran dan hadits mutawatir atau melalui jalur yang amat banyak.
Keempat: Ketika orang kafir mulai masuk islam
Hadis dari Qois bin ‘Ashim R.A mengatakan:
أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Perintah ini berlaku untuk QOis yang juga berlaku untuk yang lainnya. Didalam kaedah ushul, hukum asal perintah ialah wajib. Ulama yang telah mewajibkan mandi disaat seseorang akan masuk Islam ialah Imam Ahmad bin Hambal beserta para pengikutnya dari Ulama Hanabiah, Ibnull Mundzir, Ibnu Hazm, Imam Malik dan Al Khottobi. Silahkan di baca, utk kemudian kita bahas niat dan tata cara mandi wajib yg benar
😊
Bolehkah kita menunda mandi junub karena kelelahan/terlalu ngantuk?
kalo misalkan emang ngantuk banget (kepengen segera tidur) dan emang kita mau menunda mandi, karena mau "nambah" misalnya di sunnahkan untuk wudhu sebelum tidurnya. Jadi boleh setelah di sunahkan berwudhu dahulu
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ
عَنْ وِتْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ قُلْتُ كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِي الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin SA"id telah menceritakan kepada kami Laits dari Muawiyah bin Shalih dari Abdullah bin Abi Qais dia berkata, ‘Aku bertanya kepada Aisyah tentang witir Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Lalu dia menyebutkan hadits. Aku bertanya; 'Bagaimana ketika beliau junub, apakah beliau mandi sebelum tidur atau tidur sebelum mandi?' Aisyah menjawab; ‘Sungguh semuanya pernah dilakukan beliau, terkadang beliau mandi lalu tidur, dan terkadang beliau berwudhu kemudian tidur.' Aku berkata; 'Segala puji bagi Allah yang telah memberi keluasan dalam masalah tersebut.’
1. Jika kita sedang junub mimpi basih, keluar mani dan senggama maka itu mesti kita lakukan mandi besar, adapun bacaan niat atau doa mandi besar yaitu:
Bismillahirrohmanirrohim, nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari minal jannabati fardhol lillahi ta'ala
Yang berarti:
Dengann menyebut nama Allah Akuu niat mandi untuk mmenghilangkan hadatss besar dari jinabah, fardluu karena Allah Ta’ala
2. Kalau mandi besarnya diakibatkan karena telah haid maka bacaan niat atau doa mandi wajib besarnya ialah:
Bismillahirrohmanirrohim, nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari minal haid'ti fardhol lillahi ta'ala
yang berarti bahwa:
Dengann menyebut nama Allah Akuu niat mandi untuk mmenghilangkan hadats besarr dari haid, fardlu karena Allah Ta’ala
3. Kalau mandi waib besarnya diakibatkan oleh nifas, maka bacaan niat/doa mandi wajib besarnya ialah:
Bismillahirrohmanirrohim, nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari minan nifasi fardhol lillahi ta'ala
Berarti bahwa:
Dengann menyebut nama Allah Aku nniat mandi untuk mmenghilangkan hadats besarr dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala
Kemudian adapun tata cara mandi wajib yang benar untuk junub yaitu sebagai berikut:
1. Mandi wajib junub besar mestilah diawali dengan niat / doa mandi wajib yang ikhlas dengan semata-mata untuk Allah Taala sebagai upaya untuk mensyukuri anugerahNya, mentaatinya dan sekaligus beribadah kepadaNya.
2. Didalam mandi Junub jinabat besar mesti kita pastikan bahwa air tersebut sudah mengenai seluruh tubuh sampai dengan kulit yang ada dibelakang rambut yang sedang tumbuh dimanapun itu yang ada diseluruh tubuh kita. Karena itu lakukan siraman air mesti juga dibantu dengan jari jemari tangan yang bersiap untuk mengantarkan air pada seluruh bagian tubuh yang sangat paling tersembunyipun itu.
3. Mandi junub jinabat besar itu dimulai dengan melakukan membasuh pada kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan, dengan masing-masing sebanyak tiga kali dan adapun cara membasuhnya yaitu dengan mengguyurkan pada kedua telapak tangan tersebut dengan menggunakan air yang diambil menggunakan gayung. Dan bukannya, dengan hanya mencelupkan pada kedua telapak tangan kedalam bak air.
4. Sesudah itu dengan mengambil air pada telapak tangan untuk bisa mencuci kemaluan dengan menggunakan telapak tangan kiri sehingga menjadi bersih.
5. Kemudian pada telapak tangan kiri tersebut mulai digosokkan ke lantai atau di tembok sebanyak tiga kali, dan selanjutnya dicuci menggunakan air sampai bersih.
6. Selanjutnya lakukanlah berwudhu sebagaimana kita berwudhu untuk melakukan shalat.
7. Kemudian, kita mengguyurkan air yang berada di pundak kanan seterusnya pada area kepala dan seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan menggunakan jari tangan pada sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan pada kumis serta rambut yang tumbuh dimana saja pada tubuh kita sehingga air tersebut merata dalam mengenai pada seluruh tubuh.
8. Kemudian jika sudah diyakini bahwa air sudah mengenail seluruh bagian tubuh maka mandi tersebut diakhir dengan membasuh pada kedua telapak hingga ke mata kaki.
9. Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan menggunakan kain handuk atau kain apapun itu, yang pasti jangan mengeringkan badan.
10 Disunnahkan dalam melakukan mandi wajib besar junub jinabat itu harus dilakukan dengan tertib seperti yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
Dari Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jzairy menyatakan bahwa
– Mandi wajib itu dimulai dengan membaca bismillah dan berniat untuk ingin menghilangkan hadast besar
– Kemudian membersihkan pada kedua telapak tangan sebanyak tiga kali, lalu bercebok.
– Membersihkan kemaluan kita, dan segala kotoran yang ada disekitarnya.
– Berwudhu dimana sama halnya dengan orang yang ingin berwudhu ketika hendak sholat, kecuali pada kedua kakinya. Namun boleh juga membersihkan pada kedua kakinya disaat berwudhu atau mengakhirnya sampai selesai mandi.
– Mencelupkan pada kedua telapak tangan dalam air, kemudian menyela-nyela ke pangkal rambut kepalanya dengan menggunakan kedua telapak tangannya tersebut, lalu membersihkan pada kepalanya dan area kedua telingannya sampai tiga kali dengan tiga cidukan.
Menurut HR. At-Tirmidzi
Menyela pada pangkal rambut hanya untuk terkhusus bagi laki-laki. Akan tetapi bagi perempuan, hanya cukup untuk mengguyurkan kepalanya sebanyak tiga kali guyuran dan kemudian menggosoknya, akan tetapi jangan mengurai atau membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadis yang telah meriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang memberikan pertanyaan kepada Rasulullah, aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnyaa aku ini perempuan yang memiliki jalinan rambut yang kuat, apakah aku boleh untuk mengurainya ketika sedang mandi junub (mandi besar)? Maka Rasulullah menjawab, jangan, karena sebetulnya cukup untuk bagimu hanya mengguyurkan air di kepalamu sebanyak tiga kali guyuran.
Mengguyur bagian tubuhnya yang hanya pada sebelah kanan menggunakan air, lalu membersihkannya dari atas hingga kebawah, lalu pada bagian yang kiri seperti itu pun secara berturut-turut sambil membersihkan pada bagian-bagian yang bersembunyi di pusar, dibawah ketiak, lutut dan lain-lainnya, dan telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
Barangsiapa meninggalkan bagian tubuhh yang harus dialiri air dalamm mandi janabatt walaupun satu rambutt untuk tidak dibasuhh dengan air mandii itu, maka akan diperlakukann kepadanya demikiann dan demikiann dari api neraka” HR. Abu Dawud.
Ada hadits yg mengatakan seperti ini.
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمْ الْمَلَائِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلَّا أَنْ يَتَوَضَّأَ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah berkata,
telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah Al Uwaisi berkata,
telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal
dari Tsaur bin Zaid
dari Al Hasan bin Abu Al Hasan
dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tiga kelompok yang tidak akan didekati oleh malaikat; bangkai orang kafir, orang yang berlebihan dalam menggunakan wewangian dan orang junub kecuali jika ia berwudhu."
Wallahu a'lam bishowab.
Dewa Lee
Komentar
Posting Komentar