Kedalaman ilmu hadist Al Imam Asy Syafi'i

KEDALAMAN ILMU HADITS AL IMAM ASY SYAFI'I RAHIMAHULLAAHU TA'ALA
Oleh: Alhabib Nabiel Almusawa
--------------------------

Yuk kita belajar, tentang bagaimana kedalaman ilmu hadits Imam Syafi'i, sehingga kita menjadi lebih tahu diri, siapakah kita dan siapakah Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi'i RahimahuLLAAH..?

Tentang wawasan Imam Syafi'i dalam ilmu hadits, mari kita simak penuturan Al Hafizh Imam Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Ad-Dimasyqi, beliau meriwayatkan perkataan Al Imam Al Muhaddits Ahmad Ibin Hanbal, sbb :

ما أحد يعلم في الفقه كان أحرى أن يصيب السنة لا يخطئ إلا الشافعي

“Tidak ada seorangpun yang mengetahui ilmu fiqh yang lebih hati-hati terhadap As sunnah agar tidak berlebihan dan tidak tersalah kecuali Imam Syafi'i." (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, jilid 51 hal 350 Dar Fikr)..

Al Imam Al Muhaddits Ahmad Ibin Hanbal juga mengakui bahwa pendapat Imam Syafi'i memiliki hujjah yang amat kuat. Suatu hari, Abu Turab Al-Bashri sedang berdiskusi bersama Imam Ahmad bin Hanbal tentang suatu masalah. Tiba-tiba ada seorang laki-laki bertanya kepada Imam Ahmad :

يا أبا عبد الله لا يصح فيه حديث

“Wahai Abu Abdillah (panggilan Imam Ahmad bin Hanbal), tidak ada hadits shahih dalam masalah ini.”

Imam Ahmad menjawab :

إن لم يصح فيه حديث ففيه قول الشافعي وحجته أثبت شئ فيه

“Jika tidak ada hadits shahih dalam hal ini, sudah ada perkataan Asy-Syafi’i di dalamnya. Dan hujjah beliau adalah yang paling kokoh dalam masalah ini.” (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, jilid 51 hal 351 Dar Fikr)..

Dalam sejarah ada beberapa ulama yang berusaha mengamalkan wasiat Imam Syafi'i tersebut seperti Abi Al-Walid Ibn Al-Jarud dan Abu Walid an-Naisaburi ketika mengamalkan hadits :

“Orang yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya” dan meninggalkan mazhab Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Namun keduanya justru ditolak karena ternyata Imam Syafi'i meninggalkan hadits ini karena menurut Imam Syafi'i hadits ini telah di mansukh..

Demikian juga dengan beberapa ulama Mazhab Syafi'i yang para awalnya meninggalkan pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan tidak sunat qunut shubuh, dengan alasan hadits Nabi meninggalkan qunut merupakan hadits yang shahih, namun pada akhirnya mereka rujuk kembali setelah mendapati bahwa pendapat Imam Syafi'i memiliki hujjah yang kuat dan tidak menentang dengan hadits shahih. (Lihat As-Subki, Ma’na Qaul Imam Muthallibi “Iza shahha al-hadits fahuwa madzhaby”, hal 91, 95)..

Maka dari penjelasan para ulama-ulama yang kami kutip di atas, bisa kita lihat bahwa tidaklah serta merta ketika seseorang menemukan satu hadits shahih sedangkan pendapat Imam Syafi'i sebaliknya maka ia langsung mengklaim bahwa pendapat Imam salah dan harus mengamalkan seperti dhahir hadits, sebagaimana yang dikatakan oleh anak-anak muda yang baru mencoba untuk mencium bau ilmu hadits di zaman ini..

Selain itu juga perkataan Imam Syafi'i tersebut bukanlah berarti sebagai larangan taqlid kepada beliau, sebagaimana sering didengungkan oleh kalangan “anti taqlid kepada Imam mujtahid”..

Murid-murid Imam Syafi'i yang belajar langsung kepada beliau masih taqlid kepada beliau, kemudian mereka juga mengajarkan fiqh Mazhab Syafi'i kepada murid-murid mereka sehingga mazhab Syafi'i tersebar ke seluruh penjuru dunia. Bila Imam Syafi'i semasa hidup beliau telah melarang taqlid kepada beliau tentunya mazhab beliau tidak akan tersebar, karena para murid-murid beliau tidak akan lagi mengajarkan mazhab beliau tetapi mazhab mereka masing-masing. Namun kenyataannya adalah sebaliknya. Dakwaan bahwa Imam Syafi'i melarang taqlid kepada beliau tidak muncul di zaman para ulama besar ahli hadits maupun Fiqh, melainkan hanya muncul belakangan semenjak lahirnya kaum anti taqlid (baca neo zhahiriyyah dan neo Khawarij) kepada para Imam Mujtahid yang mulia..

Perlu di ingatkan bahwa ajakan berpegang kepada Al-Qur'an dan hadits secara langsung dan meninggalkan pendapat mujtahid juga merupakan yang hal berbahaya, karena nantinya setiap insan akan berani memahami ayat dan hadits dengan kepala mereka sendiri dengan sangkaan bahwa ilmu mereka cukup cukup untuk berijtihad, padahal ulama sekaliber Imam Ghazali, Imam Nawawi, Imam Ar-Rafi'i dan Imam Ibnu Hajar al-Haitsami dan para ulama besar lainnya ternyata masih bertaqlid kepada mazhab Syafi'i..

Pada hakikatnya, ajakan kembali kepada Al-Qur'an dan hadits yang berdengung memekakkan telinga akhir-akhir ini hanyalah ajakan untuk mengikuti pemahaman Al-Qur'an menurut para ulama khalaf di zaman ini, yang berarti mengajak untuk taqlid kepada mereka semata dan meninggalkan taqlid kepada para imam mazhab yang telah diikuti oleh umat ratusan tahun lamanya. Makanya di sini kami menyebutkan mereka dengan golongan “anti taqlid kepada Imam Mujtahid” karena ketika mereka mengajak meninggalkan mazhab dan menawarkan solusi kembali kepada al-quran dan hadits, ternyata penafsiran al-quran dan hadits yang mereka tawarkan adalah penafsiran versi mereka, artinya akan terjatuh kepada taqlid kepada mereka juga, tinggal kita pilih mana yang lebih selamat, mau ikuti taqlid kepada ulama muda ahli vonis jaman kiwari, atau kepada para ulama yang lebih alim, lebih wara', lebih ahli ibadah dan lebih menguasai ilmu karena lebih dekat dengan zaman para sahabat ridhwanaLLAAHu Ta'ala ajma'in..?! Pilihannya Anda yang lebih tahu..

WaLLAAHu alam bish shawaab..

Share by: NJ

Komentar

Postingan Populer