Pemimpin kafir
Para Ulama telah sepakat bahwa mengangkat pemimpin kafir hukumnya HARAM, tidak ada perbedaan di dalamnya.
Jadi, tdk ush digubris pernyataan dan statement orang-orang Kafir maupun Syi'ah yang berusaha merusak konsensus Ulama Islam dan meracuni agama kaum muslimin guna melejitimasi calon mereka, "Lebih baik pemimpin Kafir daripada Muslim yg korup!?".
Berikut pernyataan para ulama salaf terkait konsensus tersebut:
قال القاضي عياض: "أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر".
Al-Qodhi 'Iyadh rahimahullah berkata: "Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada orang kafir". (Lihat: An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 6/315).
وقال ابن المنذِر: إنَّه قد "أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال".
Ibnu Mundzir rahimahullah berkata: "Seluruh ulama telah bersepakat bahwa orang kafir tidak boleh menjadi pemimpin atas kaum muslim, apapun keadaannya". (Lihat: Ibnul Qayyim, Ahkamu Ahli Dzimmah, 2/787).
Share by: NJ
Komentar
Posting Komentar