Mengusap wajah setelah sholat
Mengusap wajah setelah shalat..
Dalam lingkungan sehari-hari, kita sering melihat
orang melakukan hal ini atau mungkin salah satu dari
kita pernah atau masih melakukan nya.
Apa sih hukum nya?
Mengusap wajah setelah shalat.. Sebenarnya, apa niat kita mengusap wajah tersebut? Apa kita menganggap
nya sunnah setelah shalat?
Ibadah dilakukan bila ada tuntunan nya, dan diluar
ibadah bebas melakukan kecuali ada larangan nya.
Kebanyakan dari kita pernah atau masih
melaksanakan nya. Tapi ana tanya.. Apa kah ada tuntunan nya? Pernahkah Rasul mengajarkan nya?
Ada yang berani mengeluarkan hadits shahih tentang
tuntunan ini?
Ibnu Hajar pernah berkata,
ﺎَﻟ ﺎَﻣ ﻦﻳِّﺪﻟﺍ ﻲِﻓ َﻉَﺮَﺘْﺧِﺍ ْﻦَﻣ
ﺎَﻠَﻓ ﻪﻟﻮُﺻُﺃ ْﻦِﻣ ﻞْﺻَﺃ ُﻪَﻟ ﺪَﻬْﺸَﻳ ِﻪْﻴَﻟِﺇ ﺖَﻔَﺘْﻠُﻳ
“Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam
agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak
perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302)
Sebagian salaf pernah mengatakan,
ﻻﻭ ﻖﺤﻟﺍ ﻖﻳﺮﻄﺑ ﻚﻴﻠﻋ ﻦﻴﻜﻟﺎﺴﻟﺍ ﺔﻠﻘﻟ ﺶﺣﻮﺘﺴﺗ
ﻻﻭ ﻞﻃﺎﺒﻟﺍ ﻖﻳﺮﻃﻭ ﻙﺎﻳﺇﻭ
ﻦﻴﻜﻟﺎﻬﻟﺍ ﺓﺮﺜﻜﺑ ﺮﺘﻐﺗ
“Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran.
Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang
yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan
banyaknya orang yang mengikuti yang kan
binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﺎَﻣ ﺍَﺬَﻫ ﺎَﻧِﺮْﻣَﺃ ﻰِﻓ َﺙَﺪْﺣَﺃ ْﻦَﻣ
ٌّﺩَﺭ َﻮُﻬَﻓ ُﻪْﻨِﻣ َﺲْﻴَﻟ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam
urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada
asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR.
Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Nah, sekarang mengerti? Maksudnya bukan berarti
tak boleh secara mutlak. Tapi tak boleh bila hanya orang tersebut menganggap nya sebagai sunnah,
tuntunan yang pada ada rukun shalat. Tapi bila hanya
misal gatal atau apa tanpa menganggap nya sebagai
ibadah, ya tak apa.
Kalau sudah terlanjur pernah? Ingat, Allah itu Maha
Pengampun. Ya kita ubah diri dari yang salah menjadi benar, maka itupun sudah cukup baik. Kecuali,
mereka yang masih melakukan walaupun sudah tau
menau tentang hukum nya.
Wallahu a'lam,
Semoga bermanfaat
share by: NJ
Komentar
Posting Komentar