Berpikir cepat dan paham tepat dalam menguak pujian istri pada suaminya

Berpikir Cepat; Menguak Pujian Istri Kepada Suaminya
Ketika membaca kitab Sur’atul Badîhah, karya Syaikh Taqiyyuddin an Nabhani, kitab yang membahas tentang bagaimana berupaya meningkatkan kecepatan berpikir, dan cepat pula menarik kesimpulan dengan tepat, diceritakan bagaimana cepat, tepat dan tanggapnya seorang sahabat menghadapi kasus seorang wanita yang sekilas memuji suaminya padahal sebenarnya mengadukan suaminya.

Hanya saja disitu tidak dijelaskan siapa sahabat tersebut, dan bagaimana kelanjutan kisahnya, maka untuk mengobati rasa ingin tahu, setelah mencari, walau tidak terlalu susah karena ada maktabah syamilah, yang agak susah nerjemahin sya’irnya, akhirnya dapatlah salah satu sumber kisah tersebut. Berikut ringkasan cerita tersebut dalam Bughyatut Thalab karya Ibnul Adim (w. 660 H).

***

Seorang wanita datang kepada amirul mukminin Umar bin Khattab dan berkata:
يا أميرَ المؤمنين إن زوجي يصومُ النهارَ، ويقومُ الليل، وإني أًكْرَه أن أشكوه، وهو يعمل بطاعة الله

‘Wahai Amirul Mu’minin, sesungguhnya suamiku siang hari puasa dan malam hari shalat. Dan sesungguhnya aku dengan berat hati mengadukannya, ia menjalankan ketaatannya kepada Allah.’

Maka ‘Umar menjawab:
نِعْمَ الزوجُ زوجُكِ

“Sebaik-baik suami adalah suamimu”

Lalu berkali-kali perempuan tadi mengulangi perkataannya dan ‘Umar pun berkali-kali pula mengulang jawabannya. Hingga Ka’ab al-Asadi berkata kepada ‘Umar,
يا أمير المؤمنين هذه المرأة تشكو زوجَها في مُباعَدَتِه إياها عن فراشه

“Wahai Amirul Mu’minin, perempuan ini mengadukan suaminya karena menjauhnya suaminya dari dirinya dlm (urusan) ranjang.’

Lalu ‘Umar berkata:
كما فهمتَ كلامَها فاقضِ بينَهما

“Sebagaimana engkau telah memahami ucapan wanita tersebut, maka putuskanlah perkara antara keduanya.”

Setelah suaminya dihadapkan, Ka’ab berkata kepadanya,

”Istrimu mengadukan engkau kepada Amirul Mukminin.” Dia bertanya,”Karena apa? Apakah karena tidak kuberi makan ataupun minum?” Ka’ab menjawab,”Tidak.”

Akhirnya wanita itu menjelaskan aduannya dengan sya’irnya:

يَاأَيُّهَا الْقَاضِي الْحَكِيْمُ رُشْدُهُ … أَلْهَى خَلِيْلِيْ عَنْ فِرَاشِي مَسْجِدُهُ

زَهَدَهُ فِي مَضْجَعِي تَعَبُّدُهُ… فَاقْضِ الْقُضَا كَعْبُ وَلاَ تُرَدِّدُهُ

نَهَارُهُ وَلَيْلُهُ مَا يَرْقُدُهُ… فَلَسْتُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ أَحْمَدُهُ

Wahai hakim yang bijaksana,

Masjid telah melalaikan suamiku dari tempat tidurku

Beribadah membuatnya tidak membutuhkan ranjangku

Adililah perkara ini, wahai Ka’ab dan jangan kau tolak

Siang dan malam dia tidak pernah tidur

(tetapi) dalam hal mempergauli wanita, aku tidak memujinya

Suaminya menjawab dengan bersya’ir pula:
زَهَدَنِي فِي فِرَاشِهَا وَفِي الْحَجَلِ … أَنِّي امْرُؤٌ أَذْهَلَنِي مَا قَدْ نَزَلَ

فِي سُوْرَةِ النَّحْلِ وَفِي السَّبْعِ الطُّوْلِ… وَفِي كِتَابِ اللهِ تَخْوِيْفٌ جَلَل

Aku Zuhud tidak mendatangi ranjang dan biliknya

Karena aku telah dibuat terpesona dengan apa yang telah turun

(Yaitu) dalam surat An Nahl dan tujuh surat yang panjang

Dan dalam Kitab Allah (membuat hatiku) sangat takut

Setelah mendengar ini, Ka’ab memutuskan dengan bersya’ir pula:

إِنَّ لَهَا عَلَيْكَ حَقًّا يَا رَجُلُ… نَصِيْبُهُا فِي أَرْبَعَ لِمَنْ عَقَلَ

فَاعْطِهَا ذَاكَ وَدَعْ عَنْكَ الْعِلَلَ

Dia memiliki hak atasmu, wahai lelaki

Jatahnya (satu dalam) empat hari bagi orang yang berakal

Berikah hak itu, dan tinggalkan cela yang ada padamu

Kemudian Ka’ab berkata:
إن الله عز وجل قد أحل لك من النساء مثنى وثلاث ورباع، فلك ثلاثة أيام ولياليهن تعبد فيهن ربك، ولها يوم وليلة

“Sesungguhnya ‘Allah Azza wa Jalla telah menghalalkan kamu menikah dua, tiga atau empat perempuan. Tiga malamnya menjadi hakmu untuk menyembah Tuhanmu. Dan satu malam menjadi hak istrimu”

Umar berkata:
والله ما أدري من أي أمريك أَعجبُ أمِن فهمِك أمرهما، أم من حكمك بينهما، اذهب فقد وليتُك قضاءَ البصرة.

“Demi Allah, aku tidak tahu, mana yang lebih menakjubkanku; apakah karena fahamnya engkau akan masalah mereka berdua, ataukah karena keputusan engkau atas mereka berdua, pergilah engkau aku telah mengangkat engkau menjadi Qadhi (hakim) di Bashrah” [Ibnul Adim (w. 660 H), Bughyatut Thalab juz 5 hal 2445[1]]

***

Kejadian diatas memberi pelajaran kepada kita bahwa memahami sesuatu itu lebih penting daripada memperbanyak ilmu dan menghafalnya, dan penting pula untuk bisa berupaya bagaimana cepat dalam memahami fakta, apalagi fakta politik yang memang sulit difahami. Bagaimana melatihnya? Diantaranya adalah dengan senantiasa melakukan proses berfikir; mengaitkan setiap ilmu yang dikaji dengan realitas yang ada, juga mencari hubungan antara satu kejadian dengan kejadian lainnya… ini memang bukan aktivitas yang mudah, dan bagi orang yang malas berfikir tentu akan lebih mudah menuduh orang-orang yang cepat berfikirnya dengan ungkapan: “ah jangan su’udzon mas Ka’ab, lha jelas wanita tersebut memuji suaminya gitu kok dituduh melaporkan suaminya”. Dan mungkin pula setelah wanitanya menjelaskan duduk perkaranya, dia akan bilang: “wah pinter sampiyan mas Ka’ab, cocok jadi dukun/peramal”. Allâhu A’lam. [M. Taufik NT]

1. Versi maktabah syamilah

Di share TDK

Komentar

Postingan Populer