Thoharah (bag.5)
📌 *Thoharoh*
_Bagian 5_
*Air Musta'mal dan Hukumnya*
*Pengertian Air Musta'mal*
*Air musta'mal* adalah air yang terjatuh dari bagian-bagian tubuh setelah digunakan untuk berwudhu atau mandi. Jadi bukan air yang tersisa di bak atau ember yang belum digunakan.
*Bolehkah menggunakanan Air musta'mal untuk mandi atau berwudhu?*
Misalnya seseorang mengumpulkan air yang menetes dari anggota badan setelah wudhu atau mandi kemudian terkumpul dalam jumlah yang cukup untuk mandi atau wudhu. Bolehkah berwudhu atau mandi dengan air tersebut?
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya bersuci dengan air musta'mal.
➡ _PENDAPAT PERTAMA:_ *mengatakan bahwa air musta'mal adalah air yang suci* _(selama tidak terkena najis tentunya)_ *namun tidak mensucikan.* Artinya jika terpercik ke baju, badan dan tempat shalat maka tidak ada masalah. Namun air musta'mal tidak bisa untuk berwudhu atau mandi.
Di antara dalil mereka adalah:
1. Larangan mandi junub di air yang menggenang. Namun hendaklah seorang yang junub mengambil dari air tersebut untuk mandi. Tidak menceburkan diri ke air tersebut. Dan larangan ini shahih di dalam shahih Muslim. Ini -menurut mereka- agar air yang masih bisa untuk bersuci.
2. Tidak ada riwayat bahwa Nabi dan para sahabat mengumpulkan air musta'mal dalam safar yang sangat membutuhkan air. Ini menunjukkan bahwa air musta'mal tidak bisa untuk bersuci lagi.
Namun kedua pendalilan ini bisa dikoreksi, dan ada celah;
1. Larangan mandi junub di air yang menggenang tidak berarti bahwa air yang sudah digunakan untuk bersuci tidak boleh untuk bersuci lagi. Namun agar tidak terkotori jika berulang kali dimasuki oleh orang yang junub. Jadi larangan tersebut tidak menunjukkan bahwa air musta'mal kehilangan sifatnya sebagai air yang mensucikan.
2. Nabi dan para sahabat tidak mengumpulkan air musta'mal tidak serta merta menunjukkan bahwa air musta'mal tidak bisa untuk bersuci. Namun karena hal tersebut didasari keengganan perasaan yang tidak enak di jiwa.
➡ _PENDAPAT KEDUA:_ *mengatakan bahwa air musta'mal tetaplah air yang suci dan mensucikan.*
Di antara dalilnya adalah sabda Nabi: "Sesungguhnya air itu (pada asalnya) suci dan mensucikan. Tidak ada sesuatupun yang menajisinya.". Dan tidak pernah dinukil dari Nabi shalallahu alaihi wasalam bahwa air musta'mal itu sudah tidak bisa untuk bersuci kembali.
Dan juga ulama sepakat bahwa air musta'mal bukanlah najis. Maka apa yang mengeluarkannya dari sifat asalnya yaitu suci dan mensucikan?
Dan air tidak hilang sifat asalnya hanya karena disentuh kulit manusia.
Sebagian ulama mengatakan: Lebih utama dan lebih hati-hati tidak menggunakan air musta'mal. Yang demikian agar seseorang yang bersuci tidak ada keraguan di hatinya apakah toharohnya sah atau tidak.
Dengan ini menjadi jelas bagi kita;
1. Pengertian air musta'mal.
2. Perbedaan ulama. Di antara sebabnya adalah tidak ada nash atau dalil yang jelas (setahu kami) yang melarang penggunaannya.
3. Tidak menggunakan air musta'mal lebih tenang dan keluar dari perbedaan ulama.
4. Menggunakan air musta'mal adalah wajib jika tidak ada air yang lain untuk thoharoh. Tidak boleh bertayamum. Karena tidak ada ijma' yang melarangnya.
_Walloohu Ta’ala a’lam_
_____
_Demikian semoga bermanfaat_
*NB: Boleh disebarkan untuk memberikan banyak manfaat*
Share: dewa lee
Komentar
Posting Komentar