Thoharoh (bag. 9)
📌 *THOHAROH*
_Bagian 9_
*Bejana dari Kulit Hewan*
✅ Jika hewan yang halal dimakan disembelih maka ia suci (bukan najis) daging dan kulitnya.
⚠Adapun jika hewan yang halal dimakan mati tanpa disembelih (menjadi bangkai) maka ia menjadi najis. Tidak boleh dimakan. Tetapi kulitnya bisa dimanfaatkan untuk digunakan sebagai wadah air atau yang lainnya jika disamak terlebih dahulu.
عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى شَاةٍ مَيِّتَةٍ مُلْقَاةٍ فَقَالَ لِمَنْ هَذِهِ فَقَالُوا لِمَيْمُونَةَ فَقَالَ مَا عَلَيْهَا لَوْ انْتَفَعَتْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَكْلَهَا
Dari Maimunah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shalallahu alaihi wasalam pernah melewati bangkai seekor kambing yang dibuang, maka Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda, "Milik siapa kambing ini?" Mereka (para sahabat) menjawab, "Milik Maimunah." Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda, "Tidakkah ia memanfaatkan kulitnya?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya itu adalah bangkai”. Maka Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda, "Allah —Azza wa Jalla— hanya mengharamkan untuk memakannya. " _(hadis riwayat Muslim)_
Dan Sabda Nabi _shalallahu alaihi wasalam_ bersabda
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Kulit binatang bagaimanapun (yang disembelih maupun yang bangkai) yang telah disamak maka ia suci. _(hadis riwayat Muslim)_
Ini berkenaan dengan hewan yang halal dimakan jika disembelih.
⛔Adapun *hewan yang haram dimakan* meskipun disembelih seperti kucing dan hewan buas maka tidak bisa suci meskipun disamak dan tidak bisa dimanfaatkan untuk wadah air. Walaupun ketika hewannya masih hidup kulitnya suci bukan najis. Tetapi setelah mati maka kulitnya menjadi najis dan tidak bisa disamak.
Rambut dan bulu hewan yang halal dimakan maka hukumnya suci bukan najis meskipun hewannya menjadi bangkai. Seperti bulu ayam, rambut (bulu) domba dan semisalnya.
Menyamak bisa dilakukan dengan membersihkan kotoran yang ada pada kulit dengan air yang dicampur dengan benda tertentu seperti garam atau benda lain yang bisa untuk membersihkan.
📝 *Ringkasan*
Hewan yang halal dimakan (jika disembelih) maka ketika dia menjadi bangkai kulitnya bisa dimanfaatkan (selain dimakan) setelah disaamak. Adapun hewan yang haram dimakan maka tidak bisa.
_Walloohu Ta’ala a’lam_
_____
_Demikian semoga bermanfaat_
Share: dewa lee
Komentar
Posting Komentar