Thoharoh (bag. 8)

📌 THOHAROH
_Bagian 8_
*Sucikah Bejana Orang Kafir?*

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bejana-bejana orang kafir.
➡Apakah dihukumi suci  karena asal sesuatu adalah suci bukan najis.
➡Ataukah bejana tersebut dianggap telah ternajisi karena orang kafir tidak menjaganya dari najis.

⚠Seandainya seorang muslim hendak berwudhu dan tidak mendapati kecuali wadah air milik orang kafir, bolehkan ia berwudhu dengannya?
↪Atau seandainya seorang muslim diberi minum air dari gelas orang kafir bolehkah ia meminumnya?

Di antara pendapat para ulama tentang bejana milik kafir adalah:

✒ *Pendapat pertama:* Makruh menggunakan bejana orang kafir.

✒ *Pendapat kedua:* Wajib mencuci bejana yang biasa mereka gunakan dan tidak wajib jika bejana itu baru meskipun yang membuat adalah orang kafir.
✒ *Pendapat ketiga:* Jika yakin suci (tidak ternajisi) maka boleh menggunakannya, tidak makruh. Dan jika ragu akan kesuciannya maka makruh.
✒ *Pendapat keempat:* Boleh digunakan selama tidak diketahui terkena najis .
✒ *Pendapat kelima:* Wajib mencuci bejana orang kafir yang bukan ahli kitab sebelum menggunakannya.

*Kesimpulan*
Pendapat-pendapat tersebut adalah pendapat yang sangat baik dari para ulama kita. Dan pada asalnya hukum sesuatu itu adalah suci sampai diketahui ia terkena najis. Bejana orang  kafir hukumnya pada asalnya adalah suci selama tidak diketahui terkena najis dan selama orang kafir tersebut tidak diketahui biasa bersinggungan dengan najis seperti biasa minum-minuman keras, biasa masak daging babi dan anjing dan yang semisalnya.

Allah ta’ala berfirman

 وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ  

Dan makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab halal bagi kalian. _(Al-Maidah: 5)_

Tentunya mereka memasak makanan dengan air mereka dan bejana mereka. Ini menunjukkan bahwa *asalnya barang-barang mereka adalah suci.*

Dan banyak riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah makan makanan yang disuguhkan orang kafir yang dihidangkan menggunakan wadah mereka. Dan juga riwayat yang menyebutkan sebagian sahabat berwudhu dari bejana orang kafir.

Namun jika ragu atau khawatir adanya najis dikarenakan orang kafir di suatu daerah tersebut biasa bersinggungan dengan najis di rumah-rumah mereka maka hendaklah mencucinya terlebih dahulu. Sebagaimana ada sahabat yang mengadukan hal ini kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasalam. Maka beliau bersabda: 

أما ما ذكرت من أهل الكتاب، فإن وجدتم غيرها فلا تأكلوا فيها، وإن لم تجدوا فاغسلوها وكلوا فيها،

Adapun yang kamu sebutkan tentang (bejana-bejana) ahli kitab maka jika kalian mendapati selainnya maka janganlah kalian makan padanya. Dan jika kalian tidak mendapati selainnya maka cucilah dan makanlah dengannya. _(Hadis Riwayat Al-Bukhori)_

_Walloohu Ta’ala a’lam_

_____

_Demikian semoga bermanfaat_

Share: dewa lee

Komentar

Postingan Populer