Batas sahur
Batas sahur
Puasa adalah menahan dari segala yang membatalkan dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (Maghrib). Allah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187)
dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah sampai Ibn Umi maktum adzan. Karena dia tidak adzan, kecuali sampai terbit fajar.” (HR. Bukhari no. 1919)
Oleh karena itu, siapa yang mengetahui terbitnya fajar dengan melihat langsung atau informasi dari yang lain maka dia wajib puasa. Demikian pula, orang yang mendengar adzan, wajib puasa segera, ketika mendengar adzan, jika adzannya dilakukan tepat waktu, dan tidak mendahului (fajar).
Hanya saja para ulama mengecualikan untuk orang yang masih memegang makanan atau minuman ketika mendengar adzan. Dia dibolehkan meminumnya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Apabila kalian mendengar adzan, sementara wadah masih di tangan maka jangan diletakkan sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.” (HR. Abu Daud no. 2350 )
Share by NJ
Komentar
Posting Komentar