Borongan pahala jangan sia-siakan

*INFO AMAL MENARIK*

Borongan Pahala.. Jangan Sia-Siakan..

Kalau kita puasa hari Senin sampai *Sabtu 18 Juli - 23 juli 2016* berarti kita mendapat tiga pahala sekaligus;

*1*. Puasa Senin Kamis.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda :

"Pada hari Senin dan Kamis amalan dihadapkan kepada Allah, Rabb semesta alam. Dan aku ingin ketika amalku dihadapkan aku dalam kondisi puasa."
_[HR. Ahmad dan An-Nasai dengan sanad hasan]_

*2*. Puasa Ayyamul Bidl atau hari-hari terang ketika Bulan Purnama, yaitu setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan-bulan Hijriyyah.
Bulan ini (Syawal) bertepatan dengan hari *Senin - Rabu, tgl 18 - 20 Juli 2016*.
_Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu :
_
_“Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari dalam setiap bulannya maka berpuasalah pada (tanggal) 13, 14 dan 15 (maksudnya bulan hijriyyah)."_
_*[HR. Tirmidzi dengan sanad hasan]*_

*3*. Puasa 6 hari dari bulan Syawal.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda :

_“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”_
_*[HR. Muslim]*_

_Para ulama berfatwa boleh menggabung puasa sunnah seperti ini diantaranya *Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah.*_

💥Kalau menggabung puasa wajib seperti qadha' Ramadhan dengan puasa sunnah maka hukumnya TIDAK diperbolehkan.

_Sebarkan info ini supaya mendapat ridha dan pahala dari Allah._

_Semoga Allah memudahkan dan mengabulkan_,

*aamiin.*
➖➖➖➖➖➖: ini Tambahan penjelasan ya ikhwah
-----------------

Afwan..akhi, dibawah ini dalil yg membolehkan menggambungkan niat puasa sunnah.

💥Menggabungkan Niat Dua Ibadah  💥

Para ulama menyebutnya ”at-Tasyrik fin Niyah” atau ”Tadakhul an-Niyah” (menggabungkan niat).

Terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat,

إذا اتحد جنس العبادتين وأحدهما مراد لذاته والآخر ليس مرادا لذاته؛ فإن العبادتين تتداخلان

Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan. (’Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr. Abdul Aziz ar-Rais, hlm. 17).

Dari kaidah di atas, beberapa amal bisa digabungkan niatnya jika terpenuhi 2 syarat,

Pertama, amal itu jenisnya sama. Shalat dengan shalat, atau puasa dengan puasa.

Kedua, ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.

Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Senin Kamis

Dari keterangan di atas, puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara senin kamis laisa maqsudah li dzatiha.

Sehingga niat keduanya memungkinkan untuk digabungkan. Dan insyaaAllah mendapatkan pahala puasa syawal dan puasa senin kamis.

Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Muttafaq ’alaih)

Karena dia menggabungkan kedua niat ibadah itu, mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel www.KonsultasiSyariahcom

Sumber: https://konsultasisyariah.com/7513-menggabungkan-puasa-syawal-dengan-puasa-senin-kamis.html

Share by: NJ

Komentar

Postingan Populer