Apakah para muallaf berhak untuk menerima zakat?

Memang benar, mualaf adalah termasuk penerima zakat tujuannya utk makin menguatkan ke islamannya dan itu terbagi empat yaitu :

1. Orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah, ia diberi zakat dengan tujuan agar imannya menjadi kuat dan semakin mantap.

2. Orang yang masuk islam dan keyakinannya sudah kuat, akan tetapi ia punya kedudukan mulia dihadapan kaumnya, sehingga dengan memberinya zakat akan menarik kaumnya untuk masuk islam..

3.Orang islam yang berdampingan dengan orang-orang kafir, jika ia diberi zakat ia mau menjaga keselamatan kaum muslimin dari serangan orang-orang kafir atau para pemberontak dan bahkan sanggup memerangi mereka.

4.Orang islam yang berdampingan dengan orang-orang yang membangkang untuk membayar zakat, jika ia diberi zakat, ia sanggup memaksa mereka membayar zakat atau bila perlu memerangi para pembangkang tersebut.

Golongan pertama sudah tidak lagi diberi zakat jika dirasa sudah kuat niatnya. Sedangkan  golongan kedua sudah tidak lagi diberi zakat jika sudah tidak lagi berpengaruh dimasyarakat. Adapun golongan ketiga dan keempat sudah tidak lagi berhak menerima zakat jika imam (pemimpin) sudah mampu untuk mengirimkan pasukan guna memerangi para pembangkang untuk membayar zakat, para pemberontak dan orang-orang kafir yang mengganggu ketentraman umat islam tersebut. Sumber referensi dari kitab :

1. Al Majmu', Juz : 6  Hal : 198-199
2. Hasyiyah Al Bujairomi Alal Khotib, Juz : 2  Hal : 362
3. Kifayatul Akhyar, Juz : 1  Hal : 192
4. Al Hawi Al Kabir, Juz : 8  Hal : 523
5. Al Wasith, Juz : 4  Hal : 558
6. Busyrol Karim, Juz : 1  Hal : 528-529
Mualaf adalah termasuk yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesunggguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya. dan para budak yang memerdekakan dirinya, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha mendengar. (Q.S. At Taubah: 60)

Share by: NJ

Komentar

Postingan Populer