Murtad

قال الإمام النواوي رحمه الله تعالى :

"وأن من لم يكفر من دان بغير الإسلام كالنصارى، أو شك في تكفيرهم، أو صحح مذهبهم، فهو كافر، وإن أظهر مع ذلك الإسلام واعتقده". (روضة الطالبين وعمدة المفتين)

Imam Nawawi رحمه الله menegaskan (dalam salah satu kitab populer karyaNya), pada bagian "pembahasan tentang masalah murtad", beliau berkata:

"Barang siapa yang tidak tegas menyatakan "kafir" terhadap orang yang memeluk agama selain agama islam spt kaum nashrãani, atau ragu terhadap kekafiran mereka, atau membenarkan agama yang mereka peluk, maka orang tersebut dihukumi "murtad/kafir", meski ybs me-i'tiqodkan dan pada zahirnya menampakkan diri (sperti) masih memeluk agama islam".

-

Sungguh telah datang masa yang telah dikatakan oleh baginda Nabi صلى الله عليه وسلم, yaitu masa fitnah laksana malam yang gelap gulita yang mengakibatkan seseorang tidak sadar bhw dirinya telah murtad krn "fitnah laksana malam yang kelam" itu.

Seseorang nyaris sdh tidak mampu melihat cahaya kebenaran yang diakibatkan oleh banyak hal.

Diantaranya adalah karena:

- Kejahilan dalam agama

- Terseret oleh godaan dunia dg segala gemerlapnya

- Karena tidak sabar dengan kemiskinan

- Karena pangkat dan jabatan sehingga rela melelang agamanya dg harga yang tak seberapa.

- De el el..

"اللهم احفظنا والمسلمين من الفتن كقطع الليل المظلمة ما ظهر منها وما بطن".

-

Share by: NJ

Komentar

Postingan Populer