Tentang tayamum saat junub
Allah berfirman yang artinya: “…Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyeggamai istri kalian, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci. Sapulah mukamu dengan tanganmu. Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.” (QS. an-Nisa’ [4]: 43).
Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadis panjang,
Dalam sebuah safar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat subuh. Seusai shalat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Beliaupun menghampirinya.
“Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
”Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ، فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ
”Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari 344, Nasai 321 dan yang lainnya).
Dari Ammar bin Yasir
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan penting. Kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menjumpai air. Akhirnya aku bergulung-gulung di tanah seperti binatang.
Sesampainya di Madinah, aku sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menyarankan tayamum,
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Sebenarnya kamu cukup melakukan seperti ini: beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian beliau meniupnya dan mengusapkannya ke kedua telapak tangannnya, kemudian mengusapkan ke wajahnya. (HR. Bukhari 347 dan Muslim 368)
Orang junub yang tidak bisa mandi karena tidak memiliki air, dia wajib mandi setelah menemukan air.
Dalam hadis Imran bin Husain di atas, setelah rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak air, beliau memberikan seember air kepada sahabat yang junub agar digunakan untuk mandi. Sahabat menceritakan,
وَكَانَ آخِرُ ذَاكَ أَنْ أَعْطَى الَّذِي أَصَابَتْهُ الجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ، قَالَ: «اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ»
Hingga akhirnya, beliau berikan seember air kepada orang yang tadi mengalami junub, dan bersabda ”Ambil ini dan gunakan untuk mandi.”(Bukhari 344).
Tayammum mempunyai rukun-rukun sebagai berikut: (1) Niat menjalankan kewajiban shalat; (2) Mengusap muka dan dua tangan sampai siku dengan debu yang suci; (3) Dilakukan secara berurutan.
Adapun sunnah-sunnah Tayammum adalah: (1) Membaca basmalah (bismillahirrohmanirrohiim); (2) Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri; (3) Antara rukun satu dan yang lain tak ada jeda waktu yang panjang
Ada tiga hal yang membuat Tayammum menjadi batal, yaitu: (1) Apa saja yang bisa membatalkan wudhu; (2) Menemukan air sebelum menjalankan shalat; (3) Keluar dari Islam.
Secara berurutan, praktik Tayammum adalah sebagai berikut: (1) Menyediakan tanah yang berdebu. Debu yang menempel di pesawat dan sejenisnya *jika kelihatan debunya* bisa dipakai. (2) Membaca fatihah dan melafalkan niat terlebih dahulu (3) Kemudian kedua telapak tangan ditempelkan ke debu tersebut. Selanjutnya diusapkan ke wajah dimulai bagian bawah muka ke atas diteruskan ke sisi muka dan berakhir di muka bagian bawah. (4) Kemudian tangan ditempelkan kembali ke debu. Ujung telapak tangan kiri tempelkan di bagian luar telapak tangan kanan dan diusapkan ke belakang sampai siku diteruskan bagian bawah telapak tangan yang dalam mengusap bagian dalam lengan tangan sampai bagian kedua telapak tangan bertemu. Dilanjutkan ujung telapak tangan yang sebelah kanan mengusap bagian luar telapak ditarik ke belakang sampai siku dan dilanjutkan memutar dan mengusapkan bagian dalam telapak tangan yang bawah ke lengan yang dalam sampai kedua telapak tangan bertemu.
Satu Tayammum hanya bisa dipakai untuk satu kali shalat fardhu. Sedangkan untuk shalat sunnah, maka bisa lebih dari satu kali shalat.
Wallahu a'lam bish showab
Share: dewalee
Komentar
Posting Komentar