Hukum Memotong Kuku dan Rambut Pada Bulan Dzulhijjah Bagi Yang Hendak Berqurban

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Pada Bulan Dzulhijjah Bagi Yang Hendak Berqurban

Dalil yang dijadikan landasan dalam masalah ini adalah hadits Ummu Salamah dan Aisyah Radhiyallahu 'Anhuma.

Hadits Ummu Salamah riwayat Muslim berupa larangan.

Hadits Aisyah riwayat Bukhari dan Muslim tidak ada larangan.

Kesimpulannya ada tiga pendapat;

1- Haram.
Ini pendapat Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah.

2- Makruh, tidak haram.
Ini pendapat Imam Syafi'i Rahimahullah dan Imam Malik Rahimahullah dalam salah satu pendapatnya.

3- Mubah.
Ini pendapat Imam Abu Hanifah Rahimahullah dan Imam Malik Rahimahullah dalam salah satu pendapatnya.

Fadhilatusy Syaikh Salman bin Fahd Al-Audah hafidhahullah menjelaskan bahwa pendapat yang menyatakan makruh, bukan haram, adalah pendapat yang paling adil, pertengahan dan paling mudah. Juga di dalamnya terkumpul semua dalil dalam masalah ini serta memperhatikan keadaan manusia, situasi dan kebutuhan mereka yang berbeda-beda.

Beliau juga berpendapat bahwa larangan ini belum berlaku ketika masih niat saja, akan tetapi berlaku setelah membeli hewan qurban dan menentukannya. Karena syari'at tidak mewajibkan kepada seseorang dengan sekedar berniat saja.

Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah riwayat Muslim berupa larangan dalam sebagian riwayatnya terdapat redaksi: "Barangsiapa telah memiliki hewan qurban".

Demikian, semoga bermanfaat.

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

Komentar

Postingan Populer