Jika kentut dalam sholat tapi tidak yakin

Dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya: “Bahwasanya ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwa dia merasakan seakan-akan kentut dalam salatnya. Maka Rasulullah bersabda: “Janganlah membatalkan salatnya hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: “Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia kesulitan untuk memastikan apakah telah keluar sesuatu (kentut) atau belum, maka janganlah dia keluar dari masjid (membatalkan salatnya) hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim)

Nah, kedua hadits ini merupakan bagian dari dalil sebuah Kaidah makruf, "Al-Yaqin laa Yazuulu bi Asy-Syak", bahwa sesuatu yang diyakini tidak bisa hilang begitu saja karena ada sebuah keraguan.

Olehnya, jika ragu apakah telah berhadats atau tidak dalam shalat, maka buang keraguan tersebut dan kembali pada keyakinan pertama, yakni dirinya berada dalam kondisi suci, hingga ada keterangan jelas bahwa wudhunya telah batal, baik itu dengan bunyi atau bau (kentut). Ini sekedar contoh dalam shalat. Sementara kaidah ini masuk dalam banyak persoalan selain shalat.

Dalam kitabnya “At-Tamhid” 5/27, Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Para ulama sepakat, siapa yang yakin berhadas kemudian ragu apakah telah berwudu atau belum, maka keraguannya ini tidaklah bermanfaat sama sekali dan dia tetap wajib berwudu. Hal ini menunjukkan, ragu itu tidak dianggap menurut ulama sebab yang menjadi ukuran adalah sesuatu yang diyakini. Ini merupakan pokok yang sangat esensial dalam permasalahan fikih”...

Share by: NJ

Komentar

Postingan Populer