Membantu sesama muslim

Ternyata membantu dan memenuhi kebutuhan sesama muslim yang mengalami kesulitan itu lebih baik dari i'tikaf di masjid Nabawi Loch. Padahal kita tahu, pahala i'tikaf di sana sangatlah besar. Banyak saudara kita, umat Islam, yang lemah dan miskin. Mereka kekurangan makanan, kehilangan tempat tinggal atau pekerjaan, sakit keras namun tidak mampu berobat, dan mengalami kesusahan lainnya. Menolong mereka dengan memenuhi kebutuhan mereka adalah amal kebajikan yang pahalanya begitu besar. Pahalanya bahkan lebih utama dari I’tikaf selama sebulan penuh di masjid Nabawi Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ ؟ وَأَيُّ الْأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ ، وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٍ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً ، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا ، أَوْ تُطْرَدُ عَنْهُ جُوعًا ، وَلِأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ، يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ ، شَهْرًا

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu bahwasanya ada seorang sahabat mendatangi Rasulullah shalallahu alaihi wasallam  dan bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling dicintai Allah Subhana Wa Ta'ala? Dan apakah amalan yang paling dicintai Allah Subhana Wa Ta'ala?” Beliau shalallahu alaihi wasallam menjawab, “Orang yang paling dicintai Allah adalah orang yang paling memberi manfaat kepada sesama manusia. Adapun amalan yang paling dicintai Allah Subhana Wa Ta'ala adalah engkau menggembirakan hati seorang muslim, atau engkau menghilangkan sebuah kesulitan hidupnya, atau engkau melunaskan hutangnya, atau engkau hilangkan kelaparannya. Sungguh aku berjalan untuk memenuhi kebutuhan seorang saudara muslim lebih aku senangi daripada aku beri’tikaf di masjid Madinah ini (masjid Nabawi) selama satu bulan penuh.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Qadha-u Hawaij no. 36, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath no. 6204, Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 862, dan Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13472. )

Share : pandu

Komentar

Postingan Populer