ILMU-ILMU QUR'AN (bag.3)
⌛️ Pelajaran 003
📖 Tema: ILMU-ILMU QUR'AN
📌 Topik: Pembagian & Ruang Lingkup Ulumul Quran
Istilah Ulumul Qur’an dicetuskan oleh Ibnu Marzuban (w. 309 H) abad ke 3 H. Ulumul Quran oleh Subhi Shalih dibagi menjadi dua: Ilmu Riwayah dan Ilmu Dirayah.
1. Ilmu Riwayah, yaitu bagian ilmu Al Quran yang berhubungan dengan pembahasan riwayat semata, seperti: ilmu qira'at, asbabun nuzul, auqatun an nuzul, dan mawthinun an nuzul.
2. Ilmu Dirayah, yaitu bagian ilmu Al Quran yang berhubungan dengan kajian lafadz yang gharib dan makna yang berhubungan dengan hukum.
Ulumul Qur’an adalah suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup kajian yang luas. Meliputi semua ilmu yang terkait dengan Al Qur’an, baik berupa ilmu agama seperti ilmu tafsir maupun ilmu-ilmu Bahasa Arab seperti Balaghah dan I’rab al Qur’an.
Ruang Lingkup Ulumul Qur’an adalah semua aspek kajian yang berkaitan dengan persoalan-persoalan pokok pada Al Quran yaitu:
1. Kajian tentang Nuzul Al Quran meliputi: penyampaian Al-Qur’an dari Allah kepada Nabi Muhammad, tentang Makkiah, Madaniah, tentang sebab-sebab turunnya ayat, yang pertama turun, yang terakhir turun, yang turun malam hari dan siang hari, yang turun dalam perjalanan, yang turun ketika Nabi berada di tempat tinggalnya, yang turun berulang-ulang, turun terpisah, turun sekaligus yang pernah diturunkan kepada seorang Nabi sebelum Muhammad dan yang belum pernah turun sama sekali.
2. Kajian sanad, meliputi sanad mutawatir, ahad, syadz, bentuk qira’at Nabi, periwayat dan penghafal qur’an dan cara penerimaan riwayat.
3. Kajian al qira’ah (bacaan) seperti, waqaf (cara berhenti), ibtida' (cara memulai), imalah, madd (bacan panjang), takhfif hamzah (meringankan bacaan hamzah), idghom, dll.
4. Kajian lafadz al Qur’an seperti: gharib (pelik/asing), mu’rab (penerima perubahan akhir kata), majaz, musytaraq (lafal yang mengandung lebih dari satu makna), mutaradif (sinonim), isti’arab (metaphor), tasbih (penyerupaan).
5. Kajian makna Al Qur’an berkaitan dengan hukum yaitu ayat ‘amm (umum), nash, zhahir, mujmal (global), mufashshal (dirinci), manthuq, mafhum, muthlaq, muqoyyad, muhkam, mutasyabih, musykil, nasikh & mansukh, muqoddam & muakhhor, diamalkan pada waktu tertentu, dan yang diamalkan oleh seorang saja, dll.
6. Kajian makna al Qur’an berkaitan dengan lafadz, seperti: fashol (pisah), washol (terhubung), ijaz (singkat), ithnab (panjang), musawah (sama) dan qashr (pendek).
Demikianlah luasnya ruang lingkup Al Qur’an sehingga sebagian ulama menjadikannya luas tak terbatas.
~~~~~~~~~~
📚REFERENSI
M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Al Quran & Tafsir, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002), hlm. 87-88.
Subhi as Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al Quran, (Jakarta: Pustaka Firdaus, cet. 9, 2004).
Share: dewa lee
Komentar
Posting Komentar