Thoharoh (bag.2)

📌 *Thoharoh*
*Air yang Bisa Digunakan Untuk Bersuci*

_Thoharoh (bersuci) mengangkat hadas maupun menghilangkan najis_ adalah dengan *air yang thohur  yaitu yang suci dan mensucikan.* Keadaan air tersebut suci tidak ternajisi dan bisa untuk mensucikan, berwudhu, mandi dan menghilangkan najis.
Dan air tersebut adalah air yang masih asli. Dalam artian masih asli sebagaimana diciptakan. Sama saja apakah turun dari atas atau berada di bumi atau keluar dari dalam bumi. Seperti air hujan, air embun, air sungai, air laut, mata air, air sumur dan air es.
Allah berfirman tentang hujan

وَيُنزلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

dan Dia (Allah) menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk menyucikan kalian dengan hujan itu. _(Al-Anfal: 11)_

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا (48)

Dan Kami turunkan dari langit air yang suci dan mensucikan _(Al-Furqon: 48)_
Dan Nabi Muhammad _shalallahu alaihi wasalam_ bersabda tentang air laut: "laut itu airnya suci dan mensucikan serta halal bangkainya" _(Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)_
dan dalam sebuah doa; "Ya Allah bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun." _(Riwayat Al-Bukhori dan Muslim)_

Tidak boleh bersuci dengan benda cair selain air seperti minyak, air kelapa, bensin, jus buah dan yang semisalnya.

Dalilnya adalah firman Allah ta'ala

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu. _(Al-Maidah: 6)_

Allah memerintahkan untuk menggunakan tanah ketika tidak memperoleh air dan tidak memerintahkan untuk menggunakan benda cair selain air. Jika boleh menggunakan benda cair selain air maka tentu dinukil kepada kita.

Adapun hukum air yang telah tercampur insyaallah akan datang penjelasannya.

_Walloohu Ta’ala a’lam_

Share: dewa lee

Komentar

Postingan Populer