Thoharoh (bag.3)

📌 *Thoharoh*
_Bagian 3_
*Bab; Air Jika Kemasukan Najis*

Jika air kemasukan najis dan berubah salah satu dari tiga sifatnya _–baunya, rasanya atau warnanya-_ maka dia adalah *air yang ternajisi.* Tidak bisa untuk bersuci menghilangkan najis maupun mengangkat hadas. Baik air itu banyak maupun sedikit.

Adapun jika kemasukan najis namun tidak berubah sifatnya, artinya najis tersebut tidak sampai merubah salah satu sifatnya - baunya, rasanya atau warnanya- maka;

👉🏾 Jika airnya banyak maka tetap suci dan mensucikan. Bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadas.

👉🏾 Jika airnya sedikit maka sudah dianggap ternajisi. Tidak bisa untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadas.
Adapun batasan air banyak adalah dua qullah.

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنْ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

Dari Abdullah bin Umar bin Khaththab dari ayahnya _radhiyallahu anhuma,_ beliau berkata, "Rasululah _shalallahu alaihi wasalam_ pernah ditanya tentang air yang di sekitarnya biasa disinggahi oleh binatang dan binatang -binatang buas lainnya. Maka Rasululah _shalallahu alaihi wasalam_ bersabda, 'Apabila air itu mencapai dua qullah, maka air itu tidak bernajis. " {Shahih riwayat Abu Dawud dan yang lainnya}

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ فَإِنَّهُ لَا يَنْجُسُ

Dari Abdullah bin Umar _radhiyallahu anhuma,_ dia berkata Ayahku (Umar bin Khattab) menceritakan kepadaku bahwasanya Rasulullah _shalallahu alaihi wasalam_ telah bersabda, "Apabila air itu mencapai sebanyak dua qullah, maka dia tidak bernajis. " {Shahih riwayat Abu Dawud dan yang lainnya}

*Kesimpulan*

1. Jika air berubah salah satu sifatnya karena najis maka sudah tidak bisa untuk bersuci. Sama saja airnya banyak atau sedikit

2. Jika air sedikit kemasukan najis maka sudah tidak bisa untuk bersuci. Meskipun tidak berubah.

3. Jika air banyak kemasukan najis namun tidak berubah maka air tersebut bisa digunakan untuk bersuci.

4. Jika kita mendapatkan air yang sedikit dan tidak ada tanda perubahan pada air tersebut karena najis, maka langsung saja digunakan untuk bersuci dan tidak perlu menelitinya. Karena ini termasuk waswas. Jika ada air yang kelihatannya suci langsung saja digunakan. Tidak usah repot-repot mencari tahu apakah kemasukan najis atau tidak. Kaidah mengatakan “Sesuatu yang yakin tidak hilang karena keraguan”. Dan “Asal sesuatu adalah suci kecuali ada dalil yang menunjukkan najisnya”.

5. Batas air banyak adalah dua qullah. Satu qullah sekitar 93 sho’ lebih sedikit atau 93,075. Atau sekitar 160,5 liter.

_Walloohu Ta’ala a’lam_
_____

_Demikian semoga bermanfaat_
*NB: Boleh disebarkan untuk memberikan banyak manfaat*

Share: dewa lee

Komentar

Postingan Populer