Pembagian mubah

*Pembagian Mubah*

A. Mubah dari Sisi kaitan dengan Mudharat & Manfaat:

1. Mubah yang tidak mengandung mudharat. Contoh: makan, minum, berpakaian, berburu, dll.

2. Mubah yang asalnya diharamkan, tetapi tidak mengandung mudharat manakala dilakukan. Contoh: Melakukan perbuatan haram dalam keadaan darurat, yang mengancam kebutuhan primer (daruriyat khomsah) manusia, spt: Makan tikus & minum darahnya di tengah padang pasir karena kehabisan bekal, yang apabila tidak dilakukan biia menyebabkan kematian; berbuka puasa bagi orang sakit, musafir & ibu hamil, dll.

3. Mubah/Dihalalkan dan dimaafkan, yang pada asalnya haram karena adanya mudharat. Contoh: Kejadian pada zaman Jahiliyah, seperti:menikahi Ibu tiri; menikahi 2 wanita bersaudara dalam waktu bersamaan; dll.

B. Mubah dari Sisi Statusnya bersifat juz'i (partikular-sebagian) dan kulli (universal-keseluruhan):

1. Mubah juz'i menjadi wajib karena meninggalkan secara kulli. Contoh: makan minum mubah, tapi kalau tidak makan minum sama sekali (secara kulli) justru menyebabkan kematian; maka makan minum menjadi wajib.

2. Mubah juz'i menjadi sunnah; jika dilihat dari sisi kulli. Contoh: makan minum asalanya-mubah, makan minum berlebihan melebihi kebutuhan-makruh, menghindari berlebih-lebihan dalam makan minum-sunnah, karena telah meninggalkan sesuatu yang makruh.

3. Mubah juz'i menjadi haram, jika dilihat dari segi kulli. Contoh: makan gula mubah, menjadi haram karena dalam kondisi & waktu kesehatan terkena penyakit diabetes; makan sate kambing mubah, menjadi haram karena kondisi & waktu kesehatan terkena penyakit stroke/darah tinggi.

4. Mubah juz'i menjadi makruh, jika dilihat dari akibatnya secara kulli. Contoh: bernyanyi mubah, menjadi makruh kalau dilakukan secara terus menerus hingga melalaikan pekerjaan yang lebih manfaat & nilai sopan santun.

~~~~~

Share: dewa lee

Komentar

Postingan Populer