Thoharah (bag.4)
📌 *Thoharoh*
_Bagian 4_
*Air Jika Kemasukan Benda Suci*
Maksud benda suci disini adalah benda yang bukan najis. Seperti kapur, daun, sabun dan yang lainnya.
Maka ada beberapa kemungkinan
1⃣. Air tersebut tidak terpengaruh sama sekali. Seperti air yang kemasukan daun lalu segera dikeluarkan (meskipun tidak harus dikeluarkan). Maka air tersebut tetap suci dan mensucikan.
2⃣. Air tersebut terpengaruh, namun masih dominan airnya dan masih bisa disebut air mutlak. Maka air tersebut tetap suci dan mensucikan. Di antara dalilnya adalah
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ لَمَّا مَاتَتْ زَيْنَبُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلْنَهَا وِتْرًا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا وَاجْعَلْنَ فِي الْخَامِسَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ
Dari Ummu Athiyah _radhiyallahu anha,_ dia berkata, "Ketika Zainab binti Rasulullah _shalallahu alaihi wasalam_ wafat, beliau bersabda kepada kami, 'Mandikanlah ia dengan siraman ganjil, yaitu tiga kali atau lima kali, dan campurkanlah pada siraman kelima dengan kapur barus atau sedikit dari kapur barus. _{Hadis Riwayat Muslim}_
3⃣. Jika benda suci itu dominan sehingga sebutannya secara urf (kebiasaan) sudah berubah, maka air tersebut masih suci _TETAPI TIDAK MENSUCIKAN._ Masih suci bukan najis dan bisa diminum. Tidak mensucikan tidak bisa untuk menghilangkan najis atau mengangkat hadas.
Contohnya air di gelas dicampur satu sendok bubuk kopi, maka berubah menjadi air kopi.
*Bedanya dengan yang nomor dua:*
➡ Pada yang nomor dua bisa dilihat bahwa airnya dominan meskipun ada benda di dalamnya. Adapun yang nomor tiga ini pengaruh benda suci lebih dominan.
➡ Secara urf (kebiasaan) yang nomor dua bisa disebut air yang kemasukan suatu benda atau diberi suatu benda. Misalnya air yang sudah diberi kapur. Namun untuk yang nomor tiga ini namanya sudah berubah menjadi misalnya air kopi, air teh dan yang lainnya.
Misalnya air kemasukan atau tercampur dengan satu sendok bubuk kopi. Tentu berbeda antara air yang satu gelas dan air yang satu bak penuh secara pengaruh dan hukumnya.
📝 *Catatan*
Air yang terpengaruh tempatnya dikarenakan lamanya di tempat tersebut atau karena sebab lain maka air tersebut tetap bisa untuk bersuci. Seperti air yang mengalir di sungai yang terpengaruh oleh tanah sungai tersebut sehingga warnanya berubah menjadi tidak jernih lagi maka ini tetap bisa untuk bersuci insyaallah. Berbeda jika terpengaruh oleh najis yang ada di sungai tersebut maka hukumnya sudah menjadi air yang ternajisi sebagaimana pada pembahasan yang lalu.
_Walloohu Ta’ala a’lam_
_____
_Demikian semoga bermanfaat_
*NB: Boleh disebarkan untuk memberikan banyak manfaat*
Share: dewa lee
Komentar
Posting Komentar