Menggunakan alat masak bekas memasak makanan haram (part 1)
Jika orang kafir itu adalah yahudi ato nashrani dan makanannya tidak jelas haramnya boleh di makan. Misalnya ayam, kambing. Tapi kalo babi jelas haramnya. sembelihan ahli kitab boleh di makan dalilnya dari Al-qur'an "Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (QS al-Maidah: 5) sedang alat yang di pakai untuk memasak para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan alat makan/masak yang biasa digunakan oleh Ahlul Kitab, karena mereka biasa menggunakan peralatan tersebut untuk memasak atau memakan hal-hal yang diharamkan, seperti daging babi atau khomer. Fuqoha Hanafiah, Malikiyah dan salah satu pendapat ulama Hanabilah menyatakan akan kebolehan seorang muslim menggunakan peralatan mereka, kecuali jika ia yakin bahwa peralatan tersebut ada najisnya. Ulama Hanafiah meyatkan bahwa air liur manusia dan hewan yang dimakan dagingnya adalah suci karena bercampur dengan keringat yang berasal dari daging yang suci maka ia pun dihukumi suci. Dan masuk dalam permasalah tersebut orang junub, wanita haidh dan orang kafir. Oleh karena air liurnya itu suci maka mempergunakan peralatan makan/masak mereka tentu lebih utama (dalam hal kebolehannya) (Fathul Qadir 1/75)
Mereka berlandaskan dalil-dalil ini: Dalam suatu hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamu utusan dari bani Tsaqif di mesjid” (HR Abu Daud, Abdur Razaq) Padahal pada waktu itu mereka masih musrik, kalaulah orang musrik tersebut najis dzatnya tentulah Rasulullah SAW tidak akan melakukan hal tersebut. Tentunya apa yang dilakukan tersebut tidak bertentangan dengan firman Alloh SWT: “Sesungguhnya orang-orang musrik itu adalah najis” (At-Taubah: 28) karena yang dimaksud adalah najis I’tiqad (al-‘Inayah ma’a Fathil Qadir 1/75).
Oleh karena itu, Ahlul Kitab dan peralatan mereka lebih utama dalam hal ketidakak najisan dzat mereka. Hal itu sesuai dengan firman allah, ”Dan makanan orang-orang ahli kitab halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka.” (al-Maidah: 5) Adapun Fuqoha Syafi’iyah dan riwayat lain dari fuqoha Hanbilah berpendapat bahwa mempergunakan peralatan masak/makan alul Kitab dimakruhkan. Kecuali jika ia meyakini bahwa peralatan tersebut bersih dari hal-hal yang diharamkan, maka hal tersebut tidak dimakruhkan. Pendapat kelompok ini didasarkan kepada sebuah hadits dari Abi Tsa’labah al-Khusyany RA, ia berkata: aku bertanya: "Wahai Rasulullah kami tinggal di negeri yang penduduknya kebanyakan adalah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan mengunakan peralatan mereka?” Beliau menjawab: “Kalian jangan makan menggunakan peralatan mereka, kecuali jika kalian tidak menemukan yang lainnya. Cucilah oleh kalian peralatan tersebut lalu makanlah dengannya.” (HR Bukhori Muslim). Dan mereka berpendapat bahwa larangan dalam hadits tersebut menunjukan kemakruhan.
Wallahu a'lam bishshowab.
(Bersambung)
Share by: NJ
Komentar
Posting Komentar