HUKUM NIQAB MENURUT 4 MADZHAB

HUKUM NIQAB MENURUT 4 MADZHAB

1. MADZHAB HANAFI

Hukumnya sunnah (dianjurkan) & menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah
Al Allamah Ibnu Najim berkata :
"Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para laki laki di zaman kita , karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah".
(Al Bahr Ar Raaiq , 284)

2. MADZHAB MALIKI.

Hukumnya sunnah & diwajibkan jika khawatir menimbulkan fitnah
• Az Zarqaani berkata :
"Aurat wanita dari depan lelaki muslim ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh selain wajah & telapak tangan . bahkan suara indahnya juga aurat . sedangkan wajah , telpak tangan luar & dalam boleh dinampakkan dan dilihat oleh lelaki walaupun wanita tersebut maaih muda , baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan . kecuali jika khawatir timbul fitnah (lelaki melihat wanita untuk berlezat lezat) , maka hukumnya haram"
(Syarh Mukhtashar Khalil , 176)

• Al Allamah Al Banaani , menelaskan pendapat Az Zarqani diatas :
"Pendapat tersebut juga diungkapkan oleh Ibnu Marzuuq dlam kitab Ightimamul Fushah , ia berkata : ' inilah pendapat yang mansyur dalam bermadzhab maliki , Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahab bahwa hukumnya wajib . Sebaguan ulama maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun lelaki wajib menundukkan pandangannya . pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh . Syaikh Zarruq dlam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci , jika cantik maka wajib , jika tidak cantik maka sunnah"
(Hasyiyah 'Ala Syarh Az Zarqaani , 176)

3. MADZHAB HAMBALI

Hukumnya wajib
• Imam Ahmad bin HAmbal
"Setiap bagian tubuh wanita adaah aurat , termasuk pulakukunya"
(Dinukil dlam Zaadul Masiir , 6/31)
• Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahati , ketika menjelaakan matan Al Iqna' :
"Keduanya, yaitu 2 telapak tangan & wajah : aurat diluar shalat karena adanya pandangan , sama seperti anggota badan lainnya"
(Kasyful Qanaa' , 309)

4 MADZHAB SYAFI'I.

Hukumnya wajib
Asy Syarwani berkata :
"Wanita memiliki 3 jenis aurat :
1. Aurat dalam shalat adalah seluruh badan kecuali wajah & telapak tangan
2. Aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh termasuk wajah & telapak tangan , menurut pendapat yang mu'tamad
3. Aurat ketika berdua bersama mahram adalah sama seperti lelaki yaitu antara pusar & paha"
(Hasyiah Asy Syarwani Ala Tuhfatul Muhtaaj , 2/112)

Para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita . sebagian mewajibkan dan sebagian sunnah . tidak ada dianyara mereka mengatakan bahwa pembaHasan ini hanya untuk wanita muslimah Arab .

SEHINGGA TIDAK BENAR BAHWA CADAR ITU ANEH , EKSTRIM , BERLEBIHAN DALAM BERAGAMA , FANATIK DENGAN BUDAYA TIMUR-TENGAH

bukti jilbaB adalah budaya islam
1 "Hendaklah kalian (wanita muslimah) , berada d rumah rumahkalian & janganlah kalian bertabarruj sebagaiman yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu".
(QS. Al Ahzab:33)
Yang disebut jahiliyah adalah masa sebelum Rasululah diutus . ketika islam datang , mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan wanita untuk berjilbab . ini membuktikan bahwa berjilbab adalah budaya yang berasal dari isam

2. "(Wanita muhajirin) , ketika turu ayat ini : "dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada (dan leher) mereka".
(QS. An Nuur:31)

Mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya
(HR. Bukhari 4759)

Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutup aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain apapun dlam rangka untuk menaati ayat yan diperintahkan Allah

Share By : SZY

Komentar

Postingan Populer