Memutuskan hidup membujang

[ Memutuskan Hidup Membujang ]

Bolehkah memutuskan hidup membujang? Apakah ada larangan membujang dalam Islam?

Sudah jelas perintah untuk menikah. Namun bagaimana jika sebagian pria atau wanita memutuskan untuk hidup membujang?

Apakah ada larangannya?

Larangan Tabattul

Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402)

Disebutkan dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Agama Kuwait pada juz 8 halaman 13, tabattul secara bahasa berarti memutus. Sedangkan orang yang mengasingkan diri dengan tujuan beribadah disebut dengan al mutabattil.

Dalam Subulus Salam (juz 6, halaman 10) karya Ash Shan’ani, disebutkan bahwa tabattul adalah enggan menikah karena memutuskan untuk sibuk beribadah pada Allah.

Disebutkan pula oleh Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan pula hal yang sama. Beliau berkata, “Yang dimakusd tabattul adalah meninggalkan menikah karena sibuk untuk ibadah.” (Fathul Bari, 9: 118)

(Rumayshocom)
Foto

Share by: NJ

Komentar

Postingan Populer