Jual beli utang dengan utang
Artikel ini bagus buat yang jualan Online yang memposisikan diri sebagai perantara atau makelar.
Jual Beli Utang dengan Utang
Jual Beli Utang dengan Utang
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Termasuk diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Diantara dasar larangan ini adalah,
Pertama, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang).
Status Hadis
Hadis ini diriwayatkan ad-Daruquthni dalam sunannya 3105 dan Baihaqi dalam as-Sughra dari jalur Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi dari Abdullah bin Dinar…
Dan Musa bin Ubaidah didhaifkan para ulama.
Imam as-Syafii mengatakan,
أهل الحديث يوهنون هذا الحديث
“Ahli hadis menilai lemah hadis ini.” (Dinukil dari Nailul Authar, 5/254)
Imam Ahmad mengatakan,
لا تحل الرواية عن موسى بن عبيدة عندي ولا أعرف هذا الحديث من غيره
Menurutku, tidak halal meriwayatkan dari Musa bin Ubaidah. Dan saya tidak mengetahui hadis ini dari jalur yang lain. (Nashbur Rayah, az-Zaila’i, 4/39).
Hadis ini juga didhaifkan al-Hafidz Ibnu Hajar (Talkhis al-Habir, 3/26), as-Syaukani (Nailul Authar, 5/254), dan yang lainnya. Kesimpulannya hadis ini dhaif.
Kedua, ijma’ ulama
Sekalipun hadis di atas dhaif, bukan berarti jual beli utang dengan utang dibolehkan. Karena ulama sepakat, transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang.
Imam Malik mengatakan,
وقد نهى عن بيع الكالئ بالكالئ
Jual beli al-Kali bil Kali’ hukumnya dilarang. (al-Muwatha’, Riwayat Yahya al-Laitsi, 2/628)
Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan,
والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين
“Kaum muslimin dilarang untun jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30)
Pernyataan kesepakatan ulama,
Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir,
قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع
Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186).
As-Syaukani mengomentari sanad hadis di atas, dan adanya ijma’,
وإن كان في إسناده موسى بن عبيدة الربذي فقد شد من عضده ما يحكى من الإجماع على عدم جواز بيع الكاليء بالكاليء
Meskipun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi, namun ada pendukung kuat dari nulikan ijma’ bahwa tidak boleh jual beli utang dengan utang. (as-Sailul Jarar, hlm. 480)
Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang.
Share: Pandu Lee
Komentar
Posting Komentar