Sholat raghaib
Fatwa Imam An-Nawawi
SHALAT RAGHAIB
Soal: Shalat raghaib yang sudah dikenal, yang dikerjakan di awal malam Jum'at di bulan Rajab, apakah ia sunnah dan fadhilah (keutamaan), atau ia bid'ah?
Imam An-Nawawi menjawab: Ia bid'ah yang jelek dan munkar, bahkan sangat munkar. Ia mengandung berbagai kemunkaran. Wajib bagi setiap individu untuk meninggalkannya dan menjauhinya, serta melakukan pengingkaran terhadap yang melakukannya. Wajib pula bagi Waliyyul Amr (penguasa) - semoga Allah memberikan taufik padanya- untuk melarang orang-orang melakukannya.
Sumber: Fatawa Al-Imam An-Nawawi (Al-Masail Al-Mantsurah), cet. Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah, hlm. 57
Share by: NJ
Komentar
Posting Komentar