MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN AL-QUR'AN
Fatwa Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Ash-Shalah Asy-Syafi'i
MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN AL-QUR'AN
Soal: Apakah boleh seseorang membaca Al-Qur'an, kemudian menghadiahkan pahala bacaannya untuk kedua orangtuanya, karib kerabatnya secara khusus, serta orang-orang yang telah meninggal dari kaum muslimin secara umum?
Beliau menjawab: Tentang hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih, dan yang diamalkan oleh mayoritas adalah bolehnya hal ini. Bagi yang ingin melakukan hal ini, sebaiknya mengatakan, "Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan Al-Qur'an yang telah kubaca ini untuk fulan.", atau untuk siapapun yang ia inginkan. Artinya, dia jadikan hal ini sebagai do'a.
Sumber: Fatawa Wa Masail Ibni Ash-Shalah, cet. Dar Al-Ma'rifah, hlm. 192-193.
Share by: NJ
Komentar
Posting Komentar